6 Hakim yang pernah di Tangkap KPK karena Kasus Korupsi
[lihat.co.id] - Meski menyandang gelar wakil tuhan di dunia, hakim tidak semuanya berperilaku terpuji. Banyak hakim yang justru memanfaatkan jabatannya untuk mencari kekayaan dengan cara-cara yang tidak halal.
Beberapa hakim ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap. Pemberian remunerasi ternyata juga tidak membuat hakim luput dari jerat korupsi.
Kasus teranyar hakim yang tertangkap tangan KPK adalah Setyabudi Tejocahyono. Setyabudi saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Bandung, Jawa Barat. Setya ditangkap bersama beberapa orang dengan barang bukti uang senilai Rp 150 juta.
Kasus ini pun semakin membuat dunia kelam dunia peradilan di Tanah Air. Berikut enam hakim yang ditangkap KPK lantaran kasus korupsi.
Beberapa hakim ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap. Pemberian remunerasi ternyata juga tidak membuat hakim luput dari jerat korupsi.
Kasus teranyar hakim yang tertangkap tangan KPK adalah Setyabudi Tejocahyono. Setyabudi saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Bandung, Jawa Barat. Setya ditangkap bersama beberapa orang dengan barang bukti uang senilai Rp 150 juta.
Kasus ini pun semakin membuat dunia kelam dunia peradilan di Tanah Air. Berikut enam hakim yang ditangkap KPK lantaran kasus korupsi.
1. Hakim PT TUN Ibrahim
[lihat.co.id] - Pada 30 Maret 2010, penyidik menangkap Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Ibrahim. Hakim Ibrahim ditangkap bersama seorang pengacara Adner Sirait di kawasan Cempaka Putih Barat, Jakarta.
Adner merupakan kuasan hukum pengusaha besar perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara dan juga bos PT Sabar Ganda DL Sitorus. Saat itu, Adner menyerahkan uang Rp 300 juta kepada Ibrahim untuk memenangkan kasus sengketa lahan antara PT Sabar Ganda dengan Pemprov DKI Jakarta. KPK pun menetapkan Ibrahim, Adner Sirait dan DL Sitorus sebagai tersangka.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Ibrahim 6 tahun penjara. Namun mengajukan banding, kemudian, divonis 5 tahun penjara. Di tingkat kasasi, vonis Ibrahim dikorting jadi 3 tahun penjara.
Adner merupakan kuasan hukum pengusaha besar perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara dan juga bos PT Sabar Ganda DL Sitorus. Saat itu, Adner menyerahkan uang Rp 300 juta kepada Ibrahim untuk memenangkan kasus sengketa lahan antara PT Sabar Ganda dengan Pemprov DKI Jakarta. KPK pun menetapkan Ibrahim, Adner Sirait dan DL Sitorus sebagai tersangka.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Ibrahim 6 tahun penjara. Namun mengajukan banding, kemudian, divonis 5 tahun penjara. Di tingkat kasasi, vonis Ibrahim dikorting jadi 3 tahun penjara.
2. Hakim Pengawas PN Jakpus Syarifudin
[lihat.co.id] - Pada 1 Juni 2011, KPK menangkap hakim Syarifudin di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Dia menerima uang Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan atas pengurusan kepailitan PT SkyCamping Indonesia.
Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan hakim pengawas nonaktif Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar terbukti bersalah menerima suap dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 Juta.
Syarifuddin sempat memperkarakan penyidik KPK lantaran dalam penangkapan, penyidik dinilai tidak santun. Dan barang-barang yang disita tidak dikembalikan. Syarifuddin menggugat ke PT DKI. Namun, PT DKI akhirnya menolak gugatan Syarifuddin, dan menyatakan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK sah secara hukum.
Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan hakim pengawas nonaktif Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar terbukti bersalah menerima suap dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 Juta.
Syarifuddin sempat memperkarakan penyidik KPK lantaran dalam penangkapan, penyidik dinilai tidak santun. Dan barang-barang yang disita tidak dikembalikan. Syarifuddin menggugat ke PT DKI. Namun, PT DKI akhirnya menolak gugatan Syarifuddin, dan menyatakan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK sah secara hukum.
3. Hakim adhoc PHI Bandung Imas Dianasari
[lihat.co.id] - Pada 30 Juni 2011, penyidik KPK menangkap hakim adhoc Pengadilan Hukum Industrial Bandung, Imas Dianasari. Hakim Imas ditangkap di Restoran La Ponyo, Jalan Raya Cinunuk, dengan seorang pria berinisial OJ. Imas ditangkap dengan barang bukti uang Rp 200 juta serta sebuah mobil.
Imas Dianasari lalu divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 30 Januari 2012. Majelis menyatakan dia terbukti menerima duit suap senilai Rp 352 juta.
Imas Dianasari lalu divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 30 Januari 2012. Majelis menyatakan dia terbukti menerima duit suap senilai Rp 352 juta.
4. Hakim Kartini
[lihat.co.id] - 17 Agustus 2012 Hakim Kartini Juliana Marpaung ditangkap di halaman gedung PN Semarang karena menerima pemberian atau janji berupa uang tunai Rp 150 juta.
Uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi hasil persidangan kasus dugaan korupsi biaya perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan yang melibatkan ketua DPRD Kabupaten Grobogan nonaktif, M Yaeni. Uang itu diterima melalui sang penyuap yaitu adik M Yaeni yang merupakan Sri Dartutik yang telah divonis empat tahun penjara.
Uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi hasil persidangan kasus dugaan korupsi biaya perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan yang melibatkan ketua DPRD Kabupaten Grobogan nonaktif, M Yaeni. Uang itu diterima melalui sang penyuap yaitu adik M Yaeni yang merupakan Sri Dartutik yang telah divonis empat tahun penjara.
5. Hakim ad hoc Tipikor Pontianak Heru Kisbandono
[lihat.co.id] - Saat menangkap Hakim Kartini, KPK juga menangkap Hakim ad hoc Tipikor Pontianak Heru Kisbandono. Heru dan Kartini ditangkap karena menerima suap dari Sri Dartuti.
Sri Dartuti merupakan adik dari Muhamad Yaeni yang sedang disidang oleh Pengadilan Tipikor Semarang dalam korupsi APBD Grobogan. Penyuapan tersebut diduga dilakukan guna meringankan hukuman Muhamad Yaeni.
Hakim Heru Kisbandono pun akhirnya divonis penjara selama 6 tahun oleh Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang.
Sri Dartuti merupakan adik dari Muhamad Yaeni yang sedang disidang oleh Pengadilan Tipikor Semarang dalam korupsi APBD Grobogan. Penyuapan tersebut diduga dilakukan guna meringankan hukuman Muhamad Yaeni.
Hakim Heru Kisbandono pun akhirnya divonis penjara selama 6 tahun oleh Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang.
6. Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono
[lihat.co.id] - Sore ini KPK menangkap dua orang yang diduga sedang melakukan praktik suap. Dua orang itu yakni 1 orang hakim berinisial Setyabudi Tejocahyono dan pihak swasta Asep. Penangkapan terjadi di Ruang kerjanya di Bandung. Penyidik mengamankan barang bukti Rp 150 juta.
Diduga uang yang diterima Hakim Setya dari Asep ini berkaitan dengan dugaan suap bantuan sosial (Bansos) di Bandung.
Kini Hakim Setya dan Asep tengah menjalani pemeriksaan di KPK. Status mereka akan ditetapkan selama 1x24 jam.
Diduga uang yang diterima Hakim Setya dari Asep ini berkaitan dengan dugaan suap bantuan sosial (Bansos) di Bandung.
Kini Hakim Setya dan Asep tengah menjalani pemeriksaan di KPK. Status mereka akan ditetapkan selama 1x24 jam.
Posting Komentar