5 Orang ini Minta Supaya Susno Duadji Menyerahkan Diri

[lihat.co.id] - Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji terus melawan ketika hendak dieksekusi oleh jaksa. Susno dihukum dalam kasus korupsi dana Pilkada Jawa Barat tahun 2008 dan kasus Salmah Arowana Lestari.

Beberapa hari lalu, mantan Kapolda Jawa Barat itu kembali gigih melawan ketika jaksa mau menjebloskannya ke penjara. Susno memilih di kediamannya di Jalan Pakar Raya nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Akhirnya, Susno kembali lolos setelah oleh polisi dibawa ke Polda Jawa Barat. Langkah ini menuai sejumlah kecaman. Ada kesan Susno memang dilindungi oleh korpsnya.

Berikut beberapa orang yang tegas meminta Susno menyerahkan diri,dikutip dari Merdeka:

1. Jaksa Agung Basrief Arief
[lihat.co.id] - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, eksekusi terhadap Susno Duadji tetap akan dilakukan. Sebelumnya, Basrief dengan didampingi Jampidsus Andhi Nirwanto menyambangi Mabes Polri untuk menemui Kapolri Jenderal Timur Pradopo.Â

"Pada hari ini saya bersama Jampidsus hadir di Mabes Polri dalam rangka melakukan evaluasi terkait dengan pelaksanaan eksekusi yang kemarin. Dan tentunya dalam hal ini setelah kita lakukan evaluasi didapat kesimpulan bahwa pelaksaan eksekusi harus tetap berjalan," kata Basrief di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/4).

Basrief menambahkan, waktu pelaksanaan eksekusi akan diatur lagi secara teknis dengan jaksa-jaksa di lapangan. "Bagaimanapun juga, keputusan pengadilan dalam hal ini MA yang mempunyai kekuatan hukum tetap, bahwa jaksa harus melakukan eksekusi setelah salinan putusan diterima, dan karena salinan sudah diterima karena itu kita lakukan eksekusi," jelasnya.

2. Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
[lihat.co.id] - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyatakan, eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji harus dijalankan. Hal itu perlu segera dilakukan agar masyarakat tidak terombang-ambing dengan proses hukum yang terjadi di Indonesia.

"Eksekusi saja, supaya masyarakat tidak terombang-ambing. Karena intinya semua putusan pengadilan harus dijalankan," ujar Akil di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (25/4).

Akil mengatakan, dalil Susno yang menyebut tidak ada perintah penahanan dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) tidak dapat diterima. Menurut dia, putusan kasasi tidak perlu mencantumkan perintah penahanan apabila amar putusan berisi menolak.

"Soal tidak ada perintah penahanan, memang begitu putusan kasasi. Kalau menolak, berarti perintah tidak perlu dicantumkan," terang Akil.

3. Menko Polhukam Djoko Suyanto
[lihat.co.id] - Menko Polhukam Djoko Suyanto buka suara terkait gagalnya eksesusi mantan Kabareskrim Polri Irjen Susno Duadji. Menurut Djoko, semua pihak diminta untuk menghormati putusan Mahkamah Agung (MA).

"Semua pihak harus menjunjung tinggi Keputusan MA dan MK terkait kasus saudara Susno Duadji," kata Djoko Suyanto dalam pesan singkatnya kepada merdeka.com, Kamis (25/4).

Djoko menambahkan, putusan MA telah gamblang, sehingga tidak boleh ada interpretasi lain soal putusan tersebut. "Tidak boleh ada interpretasi lain terkait penegakan hukum di negeri ini," imbuh Djoko.

4. Juru Bicara Mahkamah Agung
[lihat.co.id] - Mahkamah Agung (MA) secara tegas menyatakan, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) Komjen Susno Duadji harus tetap dieksekusi. Sebab, meskipun salinan putusan kasasi tidak mencantumkan perintah eksekusi, eksekusi tetap sah dijalankan.

"Putusan MA menolak permohonan kasasi, berarti kembali kepada putusan sebelumnya (putusan tingkat banding dan pertama). Kalau MA menolak, berarti putusan judex factie (putusan PT dan PN) yang sebelumnya yang berlaku," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat ditemui di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (21/2).

Ridwan mengatakan, dalam kasus Susno, majelis Kasasi mengadili sendiri tanpa memperhatikan putusan tingkat banding dan pertama. Oleh sebab itu, apabila putusan tidak memuat perintah penahanan, hal itu tidak membuat putusan tersebut batal demi hukum.

"Kalau putusan kasasi menolak, berlaku hukuman yang dijatuhkan di tingkat banding atau pertama. Kecuali, kalau putusan MA memutuskan mengabulkan permohonan kasasi, akan ada pernyataan pembatalan putusan judex jurist dengan cara 'mengadili sendiri'," kata Ridwan.

5. Politikus Gerindra
[lihat.co.id] - Anggota Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menilai alotnya eksekusi mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol (purn) Susno Duadji sebagai sebuah persoalan antara kepatuhan dan penegakan hukum. Desmond mendesak supaya Susno bisa bersikap gentleman.

"Susno harusnya berani pasang badan, kalau ingin menegakkan hukum," kata Desmond saat dihubungi, Kamis (25/4).

Menurut Desmond, kejaksaan dan Susno, tidak bisa dikatakan salah ataupun benar. Dianggap benar karena bagi kejaksaan, eksekusi yang dilakukan berdasarkan ketetapan hukum yang mengikat. Dan juga benar pendirian pihak Susno bahwa keputusan pidana dirinya dibatalkan dengan penolakan kasasinya.

Seharusnya, lanjut Desmond, perlu adanya pihak ketiga sebagai penengah permasalahan ini. Pihak ketiga yang dimaksud adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

"Perlu ada MA dan MK untuk memberi kepastian. Ini harus dilakukan Susno dan kejaksaan, agar kesannya tak main-main," terangnya.

Related Posts

NASIONAL 7026645526164146029

Posting Komentar

Search

Berita Terpopuler

Arsip Blog